Profil Baznas Bangka Selatan
Tentang Baznas
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI N0. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi penghimpunan dan menyalurkan zakat, infaq dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakinmengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga pemerintah nonstructural yang bersifat mandiri dan bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.
Logo Baznas
Logo BAZNAS terdiri dari Lambang Burung Garuda Pancasila Dengan tulisan BAZNAS di bawahnya, Badan Amil Zakat Nasional dan Kabupaten Bangka Selatan.
Visi Baznas
"Menjadikan Baznas Kab. Bangka Selatan sebagai garda terdepan dalam mensejahterakan umat.”
Misi Baznas
- Memaksimalkan literasi zakat di Kabupaten Bangka Selatan serta memaksimalkan pengumpulan ZIS-DSKL secara massif dan terukur.
- Memaksimalkan pendistribusian dan pendayagunaan ZIS-DSKL untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan ummat serta mengurangi kesenjangan social.
- Memperkuat kompetensi, profesionalisme, integritas dan kesejahteraan amil zakat secara berkelanjutan.
- Modernisasi dan digitalisasi pengelolaan zakat di Kabupaten Bangka Selatan dengan system manajemen berbasis data.
- Menjadikan Baznas Kabupaten Bangka Selatan sebagai lembaga yang unggul dan terpercaya dalam pengelolaan zakat.
- Memperkuat system perencanaan, pengendalian, pelaporan, pertanggung jawaban dan koordinasi dan pengelolaan zakat di Kabupaten Bangka Selatan.
- Membangun kemitraan antara muzakki dan mustahik.
- Meningkatkan sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk pembangunan zakat Kabupaten Bangka Selatan.
Tujuan Baznas
- Terwujudnya pengumpulan zakat nasional yang optimal.
- Terwujudnya penyaluran ZIS-DSKL yang efektif dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan ummat, dan pengurangan kesenjangan nasional.
- Terwujudnya profesi amil zakat nasional yang kompeten, berintegritas dan sejahtera.
- Terwujudnya system manajemen dan basis data pengelolaan zakat nasional yang mengadopsi teknologi mutakhir.
- Terwujudnya perencanaan, pengendalian, pelaporan, dan pertanggungjawaban pengelolaan zakat dengan kelola yang baik dan terstandar.
- Terwujudnya hubungan saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan antara muzakki dan mustahik.
- Terwujudnya sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan terkait dalam pembangunan zakat nasional.
- Terwujudnya Indonesia sebagai center of excellence pengelolaan zakat dunia.
Sasaran Baznas
- Meningkatkan kualitas pelayanan kepada muzakki, mustahik, dan stakeholder lainnya;
- Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menunaikan zakat melalui OPZ resmi;
- Meningkatkan pertumbuhan pengumpulan zakat nasional;
- Meningkatkan kualitas pelayanan kepada mustahik dan penerima manfaat ZIS-DSKL;
- Meningkatkan manfaat ZIS-DSKL dalam upaya pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan ummat, dan pengurangan kesenjangan sosial;
- Meningkatkan kualitas dan pelaksanaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKK-NI) Sektor Zakat;
- Mendorong pembentukan dan pengembangan asosiasi profesi amil zakat Indonesia;
- Membangun merit system dalam pengelolaan SDM amil zakat pada OPZ;
- Mengembangkan sistem manajemen dan basis data pengelolaan zakat nasional;
- Memperkuat infrastruktur teknologi informasi dalam menunjang operasional pelayanan BAZNAS dan LAZ;
- Memperkuat basis data muzakki, mustahik, dan amil zakat nasional;
- Memperkuat riset untuk pengembangan produk dan kebijakan pengelolaan zakat secara nasional;
- Mengembangkan sistem perencanaan zakat nasional dengan tata kelola yang baik dan terstandar;
- Mengembangkan sistem pengendalian zakat nasional dengan tata kelola yang baik dan terstandar;
- Mengembangkan sistem pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan zakat nasional dengan tata kelola yang baik dan terstandar;
- Mengembangkan program partisipasi muzakki dan mustahik dalam pengelolaan zakat;
- Mengembangkan sinergi dan kolaborasi OPZ dalam sosialisasi dan edukasi zakat nasional;
- Mengembangkan sinergi dan kolaborasi OPZ dalam pendistribusian dan pendayagunaan zakat nasional;
- Mengembangkan sinergi dan kolaborasi pengelolaan zakat nasional dengan pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah;
- Mengembangkan sinergi dan kolaborasi pengelolaan zakat nasional dengan pihak swasta dan lembaga non-pemerintah;
- Meningkatkan pengakuan masyarakat dunia atas pengelolaan zakat Indonesia.